Tjahjo, Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi Meski Penahanan Ditangguhkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak ingin berspekulasi soal proses hukum yang akan dilalui Basuki Tjahaja Purnama setelah vonis pengadilan. Meski mengajukan banding, Tjahjo mengatakan Ahok tidak akan mungkin kembali menjabat sebagai Gubernur DKI.
“Misalnya, misalnya ya banding, diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya, kotanya, tapi tahan soal ditahan kan, ditahan di Cipinang, di Brimob, di kota, di kampung, di RW, kan (tetap) ditahan. Ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya,” lanjutnya.
Tjahjo juga menjelaskan alasan mempercepat Djarot Saiful Hidayat dijadikan Plt Gubernur DKI.
“Kenapa kami percepat kemarin? Surat menyurat satu hari bisa satu koper, dua koper, tiga koper, jangan sampai terhambat pengambilan keputusan DKI, wagub tidak berwenang untuk teken surat,” ucap Tjahjo.
Maka, Tjahjo berharap salinan putusan PN Jakarta Utara segera keluar. Sebab, Kemendagri membutuhkan landasan hukum untuk pergantian jabatan kepada Djarot.
“Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya. Kan tidak bisa dasarnya dari media, televisi, dari koran, tapi ada surat resmi dari Ketua PN Jakarta Utara. Ini salinannya mudah-mudahan hari ini,” imbuhnya.
Begitu salinan diterima dari pengadilan, maka Ahok bisa diberhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap. “Apakah banding atau ada tahapan lainnya,” jelas Tjahjo.
“Itu tangung jawab saya karena apa pun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti, UU mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya. Kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI,” tuturnya.
Sementara itu, terkait pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI, menurut Tjahjo, juga sudah sesuai dengan aturan undang-undang meski belum ada salinan surat resmi dari pengadilan. Ia beralasan pengangkatan Djarot sebagai Plt hanya agar pembangunan DKI terus berlanjut.
Sumber Berita Tjahjo, Ahok Tak Bisa Jadi Gubernur Lagi Meski Penahanan Ditangguhkan : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.