Tuai Kritik, Kemendagri Pastikan Polri Jadi PJ Gubernur Tak Langgar UU

Tuai Kritik, Kemendagri Pastikan Polri Jadi PJ Gubernur Tak Langgar UU

Tuai Kritik, Kemendagri Pastikan Polri Jadi PJ Gubernur Tak Langgar UU

Sejumlah pihak meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang terkait usul perwira polisi aktif sebagai penjabat gubernur sementara. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono memastikan usulan tersebut tidak melawan aturan.

Soni mengatakan dasar hukum aturan tersebut antara lain, UU Pilkada, UU Polri, UU ASN. Serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Soni mengatakan dalam Permendagri itu, Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani dianggap setara dengan pejabat tinggi madya.

“JPT Madya/Setara. Kesetaraan ini memang tidak secara jelas dan eksplisit diatur dalam regulasi. Namun kita bisa runtut kalau Assops (bintang dua) itu ya setaralah dengan Dirjen atau JPT Madya,” kata Soni, ketika dihubungi detikcom, Minggu (28/1/2018).

Menurut Soni tidak ada larangan yang mengatur anggota polisi menjadi Penjabat sementara. Ia mencontohkan anggota polri sebelumnya juga pernah menjadi penjabat sementara.

“Tidak ada larangan. Untuk kepentingan strategis nasional, sejauh ada kebutuhan, tidak masalah, seperti dulu Pj Gubernur Sulbar yang dijabat Irjen pol aktif Carlo Tewu. Tak usah diragukan kapasitas dan netralitasnya,” ucapnya.

2 Jenderal Polisi Diusulkan Jadi Pj Gubernur, Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin diusulkan memimpin sementara pemerintahan di Sumatera Utara pasca habisnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi. Sementara Asop Kapolri Irjen M Iriawan juga diusulkan memimpin Jabar karena Ahmad Heryawan alias Aher juga akan habis masa jabatannya sebagai gubernur.

Baik Tengku Erry maupun Aher, masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2018 dan Juni mendatang. Penunjukan dua jenderal polisi untuk memimpin daerah ini menjadi kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan keduanya akan bersikap tidak netral.

Sementara itu, ada pula yang menilai usulan Pejabat Polri untuk menjadi Penjabat Gubernur (Pj) melanggar undang-undang. Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai pengisian Pj Gubernur dari unsur Polri bertentangan dengan UU Pilkada.

“Bahwa yang dapat menduduki Pj Gubernur, hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan setingkat karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, keamanan, ketertiban serta penegakan hukum,” kata Irman kepada detikcom, Senin (29/1/2018).

“Rencana usulan pejabat Polri untuk menjadi PJ Gubernur Jawa barat dan Gubernur Sumatera Utara sesungguhnya bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada,” sambungnya.

 

 

Baca juga : Soal Lift, Kemendagri: Tak Ada Alasan Tak Tahu, Gubernur-DPRD Teken APBD

 

 

Sumber berita Tuai Kritik, Kemendagri Pastikan Polri Jadi PJ Gubernur Tak Langgar UU : detik.com