Wiranto Sebut Izin Ormas Dicabut Ya Bubar, Silakan Bikin Baru
Pemerintah kini bisa langsung membubarkan organisasi masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 02 tahun 2017.
Bila terdapat ormas yang dibubarkan karena dinilai bertentangan dengan Pancasila, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk membuat ormas baru yang tidak bertentangan dengan ideologi bangsa.
“Yang dibubarkan itu kan yang melakukan penyimpangan. Jika ada yang izinnya dicabut, ya bubar. Bikin baru, ya silakan. Kalau melanggar lagi, ya bubarkan lagi. Itu saja kok. Kok susah,” kata Wiranto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Wiranto meminta agar masyarakat tidak meributkan Perppu yang baru diterbitkan itu. Menurut dia, Perppu tersebut dibuat untuk mempermudah pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila.
Sebab proses pembubaran ormas lebih berbelit bila menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. UU tersebut di dalamnya mengatur pembubaran ormas radikal yang harus melalui jalur hukum. Sedangkan Perppu yang baru dibentuk, bisa membubarkan ormas radikal tanpa melalui lembaga peradilan.
“Jadi sebenarnya enggak usah diributkan. Kalau ada 100 ormas yang menyimpang, bayangkan bagaimana sibuknya jika kita harus menggunakan undang-undang Nomor 17,” kata Wiranto.
Wiranto meminta agar masyarakat sabar menanti keputusan dari DPR. Dia berharap agar DPR bisa setuju dan sejalan dengan keputusan Presiden yang telah menerbitkan Perppu ini.
“Tunggu tanggal mainnya. Nanti berpulang pada DPR yang mengkaji itu. Perppu ini bukan milik pemerintah, bukan aksi dari pemerintah, tapi milik dari rakyat Indonesia. Ini masih tunggu DPR dulu, setuju atau enggak. Kalau setuju, baru masuk dalam tahap berikutnya. Ada tahapannya, sabar,” kata dia.
Sumber Berita Wiranto Sebut Izin Ormas Dicabut Ya Bubar, Silakan Bikin Baru : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.