Nasional

Wiranto Sebut Izin Ormas Dicabut Ya Bubar, Silakan Bikin Baru

Wiranto Sebut Izin Ormas Dicabut Ya Bubar, Silakan Bikin Baru

Pemerintah kini bisa langsung membubarkan organisasi masyarakat berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 02 tahun 2017.

Bila terdapat ormas yang dibubarkan karena dinilai bertentangan dengan Pancasila, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk membuat ormas baru yang tidak bertentangan dengan ideologi bangsa.

“Yang dibubarkan itu kan yang melakukan penyimpangan. Jika ada yang izinnya dicabut, ya bubar. Bikin baru, ya silakan. Kalau melanggar lagi, ya bubarkan lagi. Itu saja kok. Kok susah,” kata Wiranto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Image result for Wiranto di Galeri NasionalImage result for Wiranto di Galeri Nasional
Wiranto di Galeri Nasional

Wiranto meminta agar masyarakat tidak meributkan Perppu yang baru diterbitkan itu. Menurut dia, Perppu tersebut dibuat untuk mempermudah pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila.

Sebab proses pembubaran ormas lebih berbelit bila menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. UU tersebut di dalamnya mengatur pembubaran ormas radikal yang harus melalui jalur hukum. Sedangkan Perppu yang baru dibentuk, bisa membubarkan ormas radikal tanpa melalui lembaga peradilan.

“Jadi sebenarnya enggak usah diributkan. Kalau ada 100 ormas yang menyimpang, bayangkan bagaimana sibuknya jika kita harus menggunakan undang-undang Nomor 17,” kata Wiranto.

Wiranto meminta agar masyarakat sabar menanti keputusan dari DPR. Dia berharap agar DPR bisa setuju dan sejalan dengan keputusan Presiden yang telah menerbitkan Perppu ini.

“Tunggu tanggal mainnya. Nanti berpulang pada DPR yang mengkaji itu. Perppu ini bukan milik pemerintah, bukan aksi dari pemerintah, tapi milik dari rakyat Indonesia. Ini masih tunggu DPR dulu, setuju atau enggak. Kalau setuju, baru masuk dalam tahap berikutnya. Ada tahapannya, sabar,” kata dia.

 

Sumber Berita Wiranto Sebut Izin Ormas Dicabut Ya Bubar, Silakan Bikin Baru : Kumparan.com

Mister News

Recent Posts

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…

59 menit ago

Modus Ketua PP Blora Tipu ASN Hingga Ratusan Juta

Modus ketua PP Blora tipu ASN hingga ratusan juta. Polisi membeberkan Modus penipuan yang dijalankan…

15 jam ago

Galon Le Minerale ternyata Isi air tanah sudah beraksi dua tahun

Galon Le Minerale ternyata isi air tanah sudah beraksi dua tahun. Polres Metro Bekasi telah…

23 jam ago

Daya beli Masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun

Daya beli masyarakat Indonesia tahun 2025 diprediksi menurun karena berbagai faktor. Antara lain deflasi, pemutusan…

2 hari ago

Mantan Presiden Joko Widodo Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli

Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya tunjukkan Ijazah Asli. Presiden Ri ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis…

3 hari ago

Pemerintah Batasi Fitur Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan

Pemerintah batasi fitur gratis ongkir 3 hari sebulan. Promo ongkir kirim gratis pada platform perdangan…

3 hari ago