Kasus Pelecehan Mahasiswi di Aceh, Dosen Lain Tolak Oknum

Kasus Pelecehan Mahasiswi di Aceh, Dosen Lain Tolak Oknum

Kasus pelecahan mahasiswa di Aceh, dosen lain tolak oknum

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, membuat desakan agar pihak kampus segera memberikan kepastian terkait penanganan perkara tersebut.

Sejumlah pengajar dari Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) meminta penyelesaian yang transparan serta langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan sejumlah mahasiswi.

Salah satu dosen KPI, Hijrah, menilai persoalan ini telah menimbulkan dampak terhadap kegiatan akademik.

Ia berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke lingkungan kampus selama proses penanganan kasus belum dinyatakan selesai.

Hijrah juga mengungkapkan kemungkinan penghentian kegiatan perkuliahan oleh dosen dan mahasiswa KPI apabila tidak ada penyelesaian yang dinilai tegas.

Opsi tersebut dipertimbangkan sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar persoalan ini mendapat perhatian serius.

Menurutnya, keberanian mahasiswi dalam melaporkan dugaan pelecehan perlu mendapat perhatian dan perlindungan.

Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengaduan.

Desakan mengenai keterbukaan penanganan kasus turut disampaikan Junaidi, dosen lainnya di lingkungan KPI.

Ia meminta kampus menjelaskan secara terperinci sanksi yang telah diberikan kepada dosen yang diduga terlibat.

Baca juga: Sarwendah pilih podcast, Ruben murka? isu Ini langsung ramai

Junaidi menyebut sejumlah pengajar belum memperoleh kejelasan mengenai dokumen resmi terkait sanksi tersebut.

Ia juga mendorong pembentukan mekanisme pelaporan pelecehan seksual yang lebih terarah agar mahasiswa memahami prosedur pengaduan ketika menghadapi persoalan serupa.

Sementara itu, pihak STAIN Meulaboh menyatakan telah melarang dosen tersebut menghubungi mahasiswa.

Mahasiswa diminta menyerahkan bukti komunikasi apabila larangan itu masih dilanggar.

Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan STAIN Meulaboh, Suharman, mengatakan keputusan pemberhentian tugas dan jabatan dosen tersebut telah dibuat pada Februari 2026.

Pihak kampus juga berencana menyusun petunjuk teknis pelaporan pelecehan seksual setelah agenda wisuda.

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dijadwalkan turun untuk memeriksa perkara ini dengan meminta keterangan korban dan saksi.