Tarif Batas Bawah Taksi Online di Pulau Jawa Rp 3.500, Diberlakukan Mulai Hari ini
Mulai hari ini peraturan Menteri Perhubungan terkait pengaturan tarif taksi online mulai diberlakukan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, mengatakan tarif batas bawah dan batas atas sudah ditetapkan. Untuk pulau Jawa, batas tarif bawah senilai Rp 3.500, dan batas tarif atas Rp 6.000.
Pengaturan taksi online ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Mulai 1 Juli 2017 tarif harus langsung berlaku. Tarif juga sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer,” ujar Pudji di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7).
Ia menjelaskan untuk penentuan tarif tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dan dibagi berdasarkan dua wilayah. Wilayah satu terdiri pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua terdiri dari pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua.
“Wilayah satu kisaran tarif bawahnya itu Rp 3.500 per kilometer dengan tarif batas atasnya Rp 6.000,” kata Pudji.
Sementara untuk tarif di wilayah dua untuk tarif batas bawah ditetapkanRp 3.700 dan batas atas sebesar Rp 6.500.
Pudji meminta kepada seluruh penyedia jasa taksi online agar dapat mengikuti tarif yang telah ditetapkan tersebut. Para penyelenggara yang dimaksud adalah Go-Jek melalui layanan Go-Car, Grab dengan GrabCar dan GrabHitch Car, serta Uber dengan UberX, UberXL, dan UberBlack.
Selain penyeragaman tarif, dia mengatakan, ke depan Kemenhub akan lebih teliti dalam memberikan evaluasi kinerja setiap penyedia jasa angkutan. Pengawasan berkala dilakukan setiap 6 bulan sekali.
“Kita juga akan memberikan evaluasi selama enam bulan. Karena kita juga ada proses monitoring dan pengawasan,” ujar Pudji.
Baca juga : Kenapa Ongkos Taksi Online Lebih Murah dari Taksi Konvensional?
Sumber berita Tarif Batas Bawah Taksi Online di Pulau Jawa Rp 3.500, Diberlakukan Mulai Hari ini : kumparan