Nasional

Abdul Wahid lawan Vonis 2 Tahun Penjara, Pilih Langkah Banding

Abdul Wahid lawan vonis 2 tahun penjara, pilih langkah banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Langkah hukum tersebut dilakukan melalui jaksa penuntut umum (JPU) KPK setelah menilai putusan pengadilan tingkat pertama perlu ditinjau kembali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan banding tidak hanya ditujukan terhadap perkara Abdul Wahid.

Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, juga menjadi bagian dari langkah hukum tersebut.

“Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa,” kata Budi, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Budi, pengajuan banding dilakukan agar Pengadilan Tinggi Riau dapat kembali memeriksa perkara berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang telah muncul selama proses persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Abdul Wahid telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 30 Juli 2026.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Wahid.

Perbedaan antara tuntutan dan putusan hakim menjadi salah satu alasan KPK mengambil langkah banding.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Delta.

Baca juga: Kasus kematian Dr Magang Kalibata, Menkes Budi buka suara
Penguin

Recent Posts

Mulai 1 September 2026, Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik

Mulai 1 September 2026, harga Pertamax Turbo dan Dexlite naik Harga sejumlah BBM Non Subsidi…

10 jam ago

Mulai 2027 Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Ini Syaratnya

Mulai 2027 Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ini syaratnya Kebijakan baru terkait status kepegawaian…

10 jam ago

Hasil Indonesia vs Malaysia: Garuda Muda 0-0 di Piala Asia U-20

Hasil Indonesia vs Malaysia: Garuda Muda 0-0 Piala Asia U-20 Timnas Indonesia U-20 belum mampu…

21 jam ago

Amran Copot 13 Pejabat Kementan, Terbukti Terlibat Judi Online

Amran copot 13 pejabat Kementan, terbukti terlibat Judi Online Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan…

1 hari ago

Demo Hari Ini 31 Agustus 2026, Ini 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Demo hari ini 13 Agustus 2026, ini 3 titik aksi di Jakarta Pusat Jakarta Pusat…

1 hari ago

Putu Panji Siap Bawa Indonesia U-20 Lolos Piala Asia U-20 2027

Putu Panji siap bawa Indonesia U-20 lolos Piala Asia U-20 2027 Indonesia akan mengawali perjuangan…

1 hari ago

This website uses cookies.