Nasional

Diduga Kampanye Terselubung di Solo, Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Kampanye Terselubung di Solo, Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf ke Bawaslu Surakarta. Dia diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar 212 di Solo kemarin dinilai bermuatan kampanye terselubung.

Laporan diajukan oleh Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu, di kantor Bawaslu Surakarta, Senin (14/1/2019). Dia menilai acara tablig akbar sarat dengan konten politik dan kampanye terselubung.

“Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos,” kata Her Suprabu.

Sedangkan Slamet Ma’arif dilaporkan karena juga merupakan bagian dari tim kampanye pasangan calon Prabowo-Sandi.

“Sesuai arahan Bawaslu memang harus jelas, spesifik yang dilaporkan. Yang kita laporkan saat ini Pak Slamet Ma’arif yang termasuk dalam tim kampanye paslon 02,” ujarnya.

acara tablig akbar 212 di Solo

TKD mengaku memiliki bukti kuat terkait kampanye terselubung itu. Her juga menyebut bahwa kampanye dalam bentuk apapun dilakukan di Jalan Slamet Riyadi yang merupakan white area.

“Sudah kita sampaikan beberapa foto-foto, video yang sudah kita terima dari teman-teman relawan,” ujarnya.

Namun laporan tersebut belum dapat langsung ditindaklanjuti Bawaslu. Sebab pelapor masih harus melengkapi saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung acara tablig akbar.

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mengatakan memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu lusa. Setelah persyaratan dilengkapi, Bawaslu baru akan melakukan kajian dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Tadi pelapor menjanjikan akan melengkapi persyaratan sebelum hari Rabu. Setelah itu baru kita kaji bersama Gakkumdu,” katanya.

TKD Jokowi-Ma’ruf resmi laporkan Ketua PA 212 Slamet Ma’arif ke Bawaslu

Jika terbukti ada pelanggaran, kata Poppy, sanksi yang mungkin diberikan dapat berupa administratif ataupun pidana.

“Kalau administratif ya teguran. Kalau pidana ya kurungan, tergantung pasalnya. Tapi tentu setelah kajian selesai,” pungkasnya.

 

 

Baca juga : Tak Punya Izin Akhirnya Massa Tablig Akbar 212 di Solo Membubarkan Diri

 

 

Sumber berita Diduga Kampanye Terselubung di Solo, Ketua PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu : detik

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

10 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

10 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

11 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

11 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

20 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

21 jam ago

This website uses cookies.