Nasional

DPR ketok palu 7 Komisioner KIP 2026-2030, tiga nama jadi PAW

DPR ketok palu 7 Komisioner KIP 2026-2030, tiga nama jadi PAW, dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen.

Keputusan tersebut menandai berakhirnya rangkaian proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya diawali dengan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Pengesahan dilakukan setelah DPR menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tujuh Komisioner terpilih selanjutnya akan menjalankan tugas untuk periode 2026-2030 dengan mandat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Ketujuh nama yang disahkan sebagai Komisoner KIP adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandiri.

Mereka terpilih melalui rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR RI terhadap 19 calon.

Selain menetapkan tujuh komisioner, DPR juga menyiapkan tiga nama sebagai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), yaitu Hendra, Andi Harsil, dan Mimah Susanti.

Keberadaan daftar PAW dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan tugas Komisi Informasi Pusat apabila di kemudian hari terjadi kekosongan jabatan selama masa periode 2026-2030 berjalan.

Proses seleksi anggota KIP menjadi salah satu agenda penting DPR melalui fungsi pengawasan dan kepatutan.

Para calon sebelumnya menjalani serangkaian penilaian yang mencakup kompetensi, pengalaman, integritas, serta pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengesahan ini menjadi tahap akhir dari proses panjang rekrutmen anggota KIP, yang sebelumnya diawali dengan penyerahan 21 nama calon oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.

Sebelum mengerucut menjadi 19 peserta fit and proper test setelah dua kandidat mengundurkan diri.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono sebelumnya menegaskan proses seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme.

Dengan penilaian yang mempertimbangkan integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak.

Serta gagasan masing-masing calon dalam memperkuat tata kelola informasi publik di Indonesia.

Baca juga: DPR bahas KIP dan RUU Kabupaten Kota dalam Paripurna ke-22
Penguin

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

7 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

8 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

17 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

17 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

19 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.