Emas dan aset digital, ini deretan barang bukti di kasus BNPB
Kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Beragam aset dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar berhasil disita, mulai dari uang tunai dan mata uang asing hingga emas serta aset kripto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan rincian barang bukti tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober.
Menurutnya, barang bukti itu diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.
Aset yang disita mencakup uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, USD 7.500, dan SGD 9.000. Penyidik juga menemukan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta.
Selain emas fisik, terdapat tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta. KPK turut mengamankan aset kripto yang diperkirakan mencapai Rp1,10 miliar.
Pengungkapan barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan penyidikan kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua di antaranya adalah Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC), yang diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa diduga memiliki keterkaitan dengan Bima.
Kerja sama pengadaan itu berlangsung pada periode 2024–2026 melalui mekanisme penunjukan langsung.
Bima juga diketahui merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan yang melibatkan penyedia tertentu.
Nilai pengadaan dari perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima disebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Tiga tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Gery Prasetiawan (GER), dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG).
Baca juga: Indonesia tuam rumah WCCE 2026, perkuat Ekonomi Kreatif Dunia
Gabriel menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sedangkan Gery merupakan Direktur PT TLS.
Dalam penyidikan, Richard diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara. Penerimaan tersebut berkaitan dengan paket pengadaan barang dan jasa pada Januari hingga September 2026.
KPK juga menduga Gery memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel. Sementara itu, Syifa diduga terlibat dalam perkara suap berbeda yang tidak berkaitan dengan perkara yang melibatkan Gery.
OTT di lingkungan BNPB berlangsung pada 13 Oktober 2026 dan berujung pada diamankannya 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

