Ini Fakta-fakta Terkait Dugaan Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK akhirnya mengumumkan secara resmi soal penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Zumi Zola disangka menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Selain itu, KPK juga menduga Zumi Zola juga menerima uang terkait hal lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang terungkap dari operasi tangkap tangan KPK. Terkait kasus tersebut, KPK menduga adanya upaya suap yang dilakukan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk memuluskan pembahasan RAPBD.
Setidaknya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Supriyono selaku anggota DPRD Jambi, Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi.
Dari penyidikan kasus itulah penyidik kemudian mendapat informasi lain tentang dugaan keterlibatan Zumi.
Zumi Zola Diduga Terima Suap Sebesar Rp 6 Miliar
“Tersangka ZZ (Zumi Zola) baik bersama-sama dengan ARN (Arfan) maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan jabatannya. Jumlahnya sekitar Rp 6 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Jumat (2/2).
Basaria menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi pun sempat membantah terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun kemudian KPK menemukan fakta yang berbeda.
Menurut Basaria, penyidik sudah mencegah Zumi Zola ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sejumlah tempat pun sudah digeledah oleh penyidik, termasuk penggeledahan di vila milik Zumi Zola.
KPK Sita Dokumen hingga Dolar AS di 3 Lokasi pada Kasus Suap Zumi Zola
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan saat penyelidikan pihaknya sempat melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Yakni rumah dinas gubernur Jambi, vila milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang saksi.
“Penyidik juga sita dokumen dan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika,” kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2).
Zumi Zola menjabat gubernur Jambi untuk periode 2016-2021. Selama menjabat, KPK menduga Zumi Zola dan Arfan menerima suap terkait sejumlah proyek di Jambi.
Zumi Zola Terancam Dituntut Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
Gubernur Jambi Zumi Zola sudah resmi menyandang status tersangka di KPK. Ia diduga menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Total ada sekitar ada uang sebesar Rp 6 miliar yang diduga diterima Zumi.
KPK menjerat Zumi dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Zumi pun terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Uang yang Diterima Zumi Zola Diduga untuk Suap DPRD
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan alur terungkapnya kasus suap Zumi Zola tersebut. Awalnya, KPK menyelidiki keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.
“Logikanya apakah para Plt (tersangka suap RAPBD Jambi) ini punya kepentingan sendiri ke DPRD agar ketok palu terjadi? Cara berpikirnya seperti ini, apapun alasannya pasti ada campur tangan dari kepala daerah,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2).
Setelah didapatkan benang merahnya KPK yang mengarah ke Zumi Zola, KPK selanjutnya mencari asal-usul dana suap untuk anggota DPRD tersebut. Dalam perjalanan penyelidikan, KPK menemukan uang suap ke DPRD dari Zumi Zola itu merupakan pemberian dari pihak swasta.
“Dana dikumpulkan pasti dari para kontraktor dan pengusaha,” ungkapnya.
Basaria menduga pihak swasta memberikan uang suap kepada Zumi Zola berkaitan dengan sejumlah proyek di Jambi. Selain Zumi Zola, KPK menduga uang suap dari swasta itu mengalir ke Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi yang juga berstatus tersangka. Total suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan diduga mencapai enam miliar rupiah.
“Kami sudah kumpulkan beberapa kali (pihak swasta), ada kemungkinan pemanggilan terhadap beberapa pihak swasta nantinya. Tapi tidak hari ini,” kata Basaria.
KPK Segera Panggil dan Tahan Zumi Zola
Penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan lembaga antirasuah itu mengisyaratkan sesegera mungkin menahan Zumi Zola.
“Biasanya KPK akan melakukannya (penahanan) sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kemudian diperiksa, biasanya akan lakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (2/2).
Kendati demikian, Basaria tidak menyebutkan secara spesifik kapan penyidik akan memanggil Zumi sebagai tersangka. Ia hanya menyebut bahwa penyidik masih berada di lapangan guna mengumpulkan bukti.
Baca juga : Jejak Zumi Zola dari Artis, Politikus, Ikut Aksi 212 hingga Kini Jadi Tersangka KPK
Sumber berita Ini Fakta-fakta Terkait Dugaan Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola : kumparan.com