KDM Buka Pendaftaran Asuransi Aing untuk 5,4 Juta Warga Jabar

KDM Buka Pendaftaran Asuransi Aing untuk 5,4 Juta Warga Jabar

KDM buka pendaftaran asuransi Aing untuk 5,4 juta warga Jabar

Sebanyak 5,4 juta pekerja informal di Jawa Barat menjadi sasaran program perlindungan sosial baru yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Program bernama Asuransi Aing tersebut akan memberikan pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan secara penuh bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan program ini mulai diterapkan pada 2027.

Masyarakat yang bekerja di sektor informal sudah dapat melakukan pendaftaran melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga.

Selain melalui aplikasi, informasi dan pendaftaran juga dapat diakses lewat hotline Jabar di nomor 082126030038.

Pemprov Jabar telah menyediakan anggaran untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan.

Kepesertaan tersebut memberikan beberapa bentuk perlindungan bagi pekerja, salah satunya berupa santunan pengganti penghasilan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga membuatnya tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan.

Selama satu tahun pertama, peserta yang tidak mampu bekerja akan memperoleh santunan sebesar 100 persen dari gaji.

Jika kondisi tersebut berlanjut hingga bulan ke-13, nilai santunan berubah menjadi 50 persen dari upah sampai peserta dinyatakan sembuh.

Perlindungan juga mencakup biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1.

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga memiliki hak atas santunan sebesar Rp56 juta.

Apabila kecelakaan kerja menyebabkan peserta meninggal dunia, ahli waris dapat memperoleh total santunan Rp70 juta.

Rinciannya mencakup Rp48 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala selama 24 bulan, serta Rp10 juta untuk kebutuhan pemakaman.

Bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap dapat menerima santunan Rp42 juta dengan masa kepesertaan sekurang-kurangnya tiga bulan.

Nilai tersebut terdiri atas santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.

Manfaat terakhir berkaitan dengan pendidikan anak. Dua anak peserta dapat memperoleh beasiswa dengan total nilai Rp174 juta apabila pekerja meninggal atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Polisi melet-melet ke pendemo di Bengkulu, langsung ditindak