Kebohongan Pria yang Gadai Istri Rp 250 Juta Terungkap, Penggadai Ungkap Faktanya
Fakta lain Kasus suami menggadaikan istri senilai Rp 250 juta di Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang Jawa Timur terungkap.
Pria yang nekat menggadaikan istri tersebut yakni Hori (43) dan memberikan istrinya yakni Lasmi (34) pada Hartono (38).
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan setelah Hori berencana membunuh Hartono namun salah sasaran pada pria lain.
Dikutip dari SuryaMalang.com, Hartono yang merupakan si penggadai mengungkapkan fakta lain tentang persoalan yang tak masuk akal tersebut.
Hal tersebut terungkap dari penjelasan Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal, Jumat (14/6/2019).
“Kami lakukan interogasi kepada keduanya (Hartono dan Lasmi) untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut,” ujar Arsal.
Dari pengakuan Lasmi dan Hartono, kabar soal Lasmi digadai karena utang adalah kabar bohong.
Diketahui, Lasmi disebut digadaikan oleh Hori, hanya berdasarkan penuturan pelaku saja.
Padahal, menurut keterangan dari Lasmi, ia mengaku pergi sendiri karena ditelantarkan oleh Hori.
“Kasus ini pelik. Rupanya Lasmi memilih pergi sendiri karena merasa ditelantarkan oleh Hori,” imbuh Arsal.
Dari keterangan Lasmi pula, selama menjalani rumah tangga dengan Hori, Lasmi mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah.
Ia juga mengaku beberapa kali mendapatkan tindak kekerasan oleh suaminya itu.
Lantaran tidak tahan dengan sikap Hori, Lasmi kemudian pergi sampai akhirnya mengenal Hartono.
Setelah saling mengenal, Lasmi dan Hartono kemudian menikah secara siri pada April 2019 lalu.
“Tidak ada dia (Lasmi) jadi jaminan. Tidak benar saya ngomong minta istrinya dijadikan jaminan utang,” tegas Hartono.
Terkait utang pada pelaku, Hartono mengakui bahwa dirinya meminjamkan uang sebesar Rp 250 juta pada Hori.
Namun hal tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan Lasmi yang saat ini istri sirinya.
Terkait kesaksian dari Hartono dan juga Lasmi, AKBP Arsal mengaku akan menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.
“Karena ada kasus pembunuhan, indikasi penipuan, perdagangan orang, juga perzinahan. Ini yang masih kami dalami lagi supaya persoalannya clear,” tegas Arsal.
Kasus Hori Terungkap setelah Pelaku Bunuh Orang
Dikutip dari Surya.co.id, kasus Hori yang mengaku menggadaikan istrinya terungkap setelah pelaku membunuh Muhammad Toha (34) yang dikiranya adalah Hori.
Dalam ceritanya, Hori nekat berencana membunuh Hartono agar masalah utang uangnya itu bisa hangus.
Setahun berlalu sejak awal sang istri digadaikan kepada Hartono, Hori berniat mengambil kembali istrinya.
Namun Hartanto menolak lantaran Hori belum memberikan uang kepadanya.
Pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku berencana mendatangi Hartono di kediamannya.
Di tengah perjalanan, ia bertemu dengan korban Muhammad Toha, yang dikiranya adalah Hartono.
Ia yang sudah membawa senjata tajam, kemudian melayangkan senjata pada korban.
Setelah itu, Hori baru tahu bahwa yang dibacoknya bukanlah Hartono.
Lantaran aksinya yang ternyata salah sasaran tersebut, Hori harus mendekam di penjara setelah warga melaporkannya pada pihak berwajib.
Kapolres Lumayang Mengaku Kasus Hori di Luar Nalar
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai bahwa kasus Hori merupakan kasus yang di luar nalar manusia.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya,” jelas Arsal, Rabu (12/6/2019).
“Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita,” tegas Arsal dikutip dari Surya.co.id.
Menurut Arsal, sewajarnya penggadaian hanya dilakukan pada barang dan bukan manusia.
Menurut Arsal juga, kasus ini merupakan satu contoh degradasi moral yang sangat serius.
“Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” imbuhnya.
Simak videonya dibawah ini:
Baca juga: Pria Asal Lumajang Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berakhir di Penjara
Sumber Berita Kebohongan Pria yang Gadai Istri Rp 250 Juta Terungkap, Penggadai Ungkap Faktanya: Tribunnews.com