KPK sebut Bobby Nasution kena kasus korupsi proyek jalan Sumut
KPK mengatakan pendalaman keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam dugaan korupsi proyek jalan di wilayahnya masih harus menunggu hasil persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini muncul setelah nama menantu mantan Presiden Jokowi tersebut semakin dikaitkan dalam kasus yang menyeret Kadis PUPR Sumut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan laporan perkembangan JPU biasanya diterima setelah proses persidangan selesai.
“Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan,” kata Asep, Jakarta Selatan, Senin 10 November 2025.
Asep menegaskan, dari laporan hasil persidangan inilah, KPK akan menentukan langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan pengembangan kasus.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 soal dugaan suap dalam enak proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar.
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pemberi suap dalam kasus ini pada 5 November 2025.
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang, dituntut 3 tahun penjara, dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang, dituntut 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini pernah memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Bobby Nasution sebagai saksi.
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.