Olivia Nathania Ungkap Keberatan atas Tuntutan ganti Rugi CPNS Bodong Senilai Rp8,1 Miliar
Olivia Nathania menyatakan keberatan atas tuntutan ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar dalam perkara penipuan rekrutmen CPNS bodong yang menyeret namanya.
Melalui kuasa hukum, Olivia Nathania menilai nominal tersebut tidak sesuai dengan kerugian yang telah ditetapkan dalam putusan pidana.
Kuasa hukum Olivia, Wndo Batserin, menjelaskan bahwa nilai kerugian yang diakui dalam keputusan pengadilan pidana harga sebesar Rp600 juta.
Karena itu, pihaknya menolak apabila kliennya diwajibkan membayar ganti rugi dengan nominal yang jauh lebih besar dari angka tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, tanggung jawab yang harus dipenuhi Olivia seharusnya merujuk pada fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Hal sama juga disampaikan oleh pengacara lainnya, Beny Daga, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban kliennya seharusnya mengikuti nilai kerugian yang sudah diputuskan dalam perkara pidana.
Mereka juga menilai tuntutan ganti rugi Rp8,1 miliar tidak relevan dengan putusan sebelumnya.
Oleh sebab itu, pihak Olivia juga menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan yang dianggap berada di luar konteks keputusan pengadilan tersebut.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum mengaku lagi mengkaji kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Mereka menilai tidak adil apabila seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada Olivia.
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…
This website uses cookies.