PBB Tak Lolos ke Pemilu 2019, Yusril Akan Pidanakan Komisioner KPU
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengaku sangat kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan partainya menjadi peserta pemilu 2019.
Yusril menduga ada permainan ‘di balik layar’ melalui KPU Papua dan diamini KPU Pusat.
Menurut Yusril, KPU Papua telah mengumumkan PBB lolos. Tapi tiba-tiba saja menyerahkan hasil rekap yang menyatakan bahwa PBB tidak lolos sebelum KPU Pusat merilis pengumuman daftar parpol peserta pemilu.
“telah mengetahui bahwa KPU Papua telah umumkan kepada publik bahwa PBB di sana memenuhi syarat tanggal 11 Februari. Namun tanggal 14 Februari, tanpa diketahui PBB Papua, KPU Papua merubah status PBB menjadi tidak lolos dan itulah yang dilaporkan ke KPU Pusat,” kata Yusril, Minggu (19/2/2018).
Yusril pun merasa partainya sangat dirugikan dan dipermainkan KPU. Pakar hukum tata negara itu pun berencana untuk mengajukan gugatan, baik perdata maupun pidana, terhadap KPU Papua dan KPU Pusat.
“Kami akan membongkar dugaan bawa ada konspirasi menggagalkan PBB ikut Pemilu dengan memperalat KPU. Semuanya bukan saja akan kami gugat secara perdata, tapi juga akan kami lawan secara pidana,” tegas Yusril.
Yusril merasa sudah sejak lama partainya yang dikenal sebagai partai Islam moderat dan nasionalis selalu dihalang-halangi untuk ikut pemilu oleh kekuatan sekular dan kiri anti Islam.
“Sekuat tenaga kami akan melawan,” ujar Yusril.
Dia pun yakin elemen-elemen ormas Islam, cendekiawan dan ulama moderat akan memberikan dukungan kuat agar partai Islam modernis seperti PBB tetap eksis di negara ini.
“PBB tetap kritis dan tidak mudah diombang-ambingkan kekuasaan. Itu mungkin sebabnya kehadiran PBB tidak disenangi oleh kelompok sekular dan kiri anti Islam,” ucap Yusril.
Kekecewaan juga Yusril ungkapkan melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, pada Kamis, 17 Februari 2018.
“Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok, KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat,” kata Yusril.
Ada apa dengan KPU Pusat? KPU Papua Barat nyatakan PBB lolos. Kok KPU Pusat bilang tidak? Kami punya rekaman video pengumuman KPU Barat. Kami akan gugat KPU Pusat.. https://t.co/QaVs6of5e2
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) February 17, 2018
Sebagaimana diketahui KPU telah mengumumkan hasil penelitian dan verifikasi administrasi kepengurusan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Hasilnya, 10 parpol peserta Pemilu 2014 dinyatakan lolos. Partai tersebut adalah PAN, PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat dan partai Hanura.
Selain itu ada empat partai baru yang dinyatakan lolos, yakni, Garuda, Perindo, Berkarya dan PSI.
Sementara dua partai peserta Pemilu 1999, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tidak lolos verifikasi.
PKPI tidak lolos verifikasi karena syarat kepengurusan dan keanggotaan, yakni 75 persen di kabupaten/kota tidak terpenuhi. Demikian juga sebaran kepengurusan PKPI di kecamatan yang harusnya dipenuhi 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.
Sedangkan PBB dinyatakan tidak lolos karena gagal memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan dan Papua Barat. Namun PBB dinyatakan memenuhi syarat kategori kouta perempuan dan domisi kantor.
Baik PKPI maupun PBB berencana menggugat KPU dengan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
KPU pun akan siap seandainya nantinya Bawaslu menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur oleh petugasnya. Dan sebaliknya, partai politik bersangkutan juga harus menerima jika Bawaslu menguatkan keputusan KPU.
“Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kita harap semua pihak bisa menerima,” kata Arief.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah pun mempertanyakan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB menjadi peserta pemilu 2019. Fahri juga menyinggung keputusan KPU, yang meloloskan partai yang dianggap hanya memiliki pengurus di Jakarta.
“Bagaimana bisa PBB yang sudah ikut pemilu sejak 1999 (19 tahun) dan menjadi anggota DPRD di seluruh Indonesia dinyatakan enggak lolos, sementara partai yang pengurusnya hanya ada di Jakarta (dalam tipi aja lagi) bisa lolos??? Ayo jelaskan @KPU_ID segera umumkan,” kata Fahri melalui akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, Minggu 18 Februari 2018.
Baca juga : Inilah 14 Partai Politik yang Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2019
Sumber berita PBB Tak Lolos ke Pemilu 2019, Yusril Akan Pidanakan Komisioner KPU : jurnalpolitik.id