Pemasang Spanduk Bernada Provokatif dan SARA Terancam Pidana

Pemasang Spanduk Bernada Provokatif dan SARA Terancam Pidana

Pemasang Spanduk Bernada Provokatif dan SARA Terancam Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan sejumlah pasal yang dapat menjerat pemasang spanduk provokatif menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP, yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kamI kenakan pidana di situ,” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).

Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun.

Selain Pasal 160 KUHP, pemasang maupun penggerak pemasang spanduk bernada provokatif bisa dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

“Tergantung penyidikan polisi,” ucap Argo.

Argo mengatakan, saat ini kepolisian masih intensif mencopot spanduk bernada provokasi dan mencari tahu pemasangnya. Polisi mendalami dugaan pemasangan spanduk yang terorganisir oleh oknum dan maksud tertentu.

Dalam berita sebelumnya,

Wakil Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan pihaknya tengah menyelidiki munculnya spanduk-spaduk provokatif bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia menuturkan bahwa polisi sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab menggerakkan pemasangan spanduk provokatif tersebut.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama, saya tidak perlu sebutkan di sini, tapi kami akan selidiki yang bersangkutan. Kami akan coba olah secara analisa hukum,” kata Suntana, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).

Suntana menuturkan, polisi saat ini masih menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut. Menurut Suntana, kepolisian sudah beberapa kali menerima laporan dari masyarakat tentang spanduk yang berisi larangan menshalatkan jenazah umat Islam pendukung salah satu pasangan calon.

“Ada beberapa kasus yang sedang dilakukan (penyelidikan) oleh kami, siapa yang punya niat, tentu kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami akan lihat, akan pelajari arahnya ke mana, yang ada unsur pidananya akan dijerat sesuai aturan,” ujar Suntana.

 

 

Sumber berita Pemasang Spanduk Bernada Provokatif dan SARA Terancam Pidana  : kompas.com