Pemerintah pantau ketat ASN ‘HP Wajib Aktif’ lokasi dilacak via Geolocation
Pemerintah memperkatat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani work from home (WFH).
Tak hanya bekerja dari rumah saja, ASN sekarang diwajibkan mengaktifkan telepon seluler agar lokasi mereka bisa dipantau melalui teknologi geolocation.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai 31 Maret 2026.
“HP harus aktif agar bisa dipantau. Ini untuk memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH,” katanya.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah diminta mengatur pelaksanaan kerja fleksibel antara WFH dan work from office (WFO), sekaligus memperkuat sistem layanan berbasis digital, termasuk data elektronik dan manajemen kepegawaian.
Meskipun diberlakukan luas hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah.
Sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kedaruratan, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, kebersihan, serta pelayanan publik strategis.
Camat dan lurah juga tetap harus menjalankan tugas langsung di lapangan.
Namun di sisi lain, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran daerah.
Pemerintah daerah meminta menghitung penghematan dari penerapan WFH dan melaporkannya secara berkala setiap bulan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.