Pemohon Paspor Baru Diwajibkan Punya Deposit Rp 25 Juta
Pemohon paspor baru di Indonesia kini diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp 25 juta. Hal itu tercantum dalam surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa ketentuan memiliki deposit itu tidak berlaku bagi semua pemohon.
“Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2017.
Agung mengatakan, kebijakan ini dibuat dalam upaya menghapuskan maraknya pengiriman TKI nonprofesional. Sebab, biasanya mereka melakukan pengiriman dengan banyak modus, seperti menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh, sehingga Imigrasi merasa perlu mencegah mulai dari pembuatan dokumen awal.
“Jadi kami mau dorong keberangkatan mereka bekerja secara aman dan dilindungi benar saat berada di tempat yang dituju,” katanya.
Disinggung soal kesuksesan pengaplikasian kebijakan ini, Agung mengaku optimistis. Ia yakin petugas pelayanan mampu mengidentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi TKI nonprosedural.
Sumber berita Pemohon Paspor Baru Diwajibkan Punya Deposit Rp 25 Juta : tempo.co