Penyegelan Masjid Milik Jemaah Ahmadiyah Tidak Berdasarkan Hukum
Kasus penyegelan masjid milik jemaah Ahmadiyah, kembali terjadi di Sawangan, Depok pada Sabtu 3 Juni 2017. Jemaah Ahmadiyah menolak, karena penyegelan tidak berlandaskan hukum.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana merespons adanya penyegelan kembali Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Ia menegaskan, penyegelan harus berdasarkan hukum dan keputusan pengadilan.
“Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam suratnya pada Wali Kota Depok atas penyegelan masjid tersebut mengatakan, terjadi pelanggaran hukum atas hak beribadah dan meminta Wali Kota Depok membuka segel membiarkan Ahmadiyah beribadah,” kata Yendra melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Minggu 4 Juni 2017.
Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, Komnas Perempuan dan Komnas memang memberikan catatan penting atas penyegelan tersebut. Dalam surat Komnas Perempuan tertanggal 29 Mei 2017, mereka meminta agar Wali Kota Depok memberikan perlindungan hak jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas keagamaan sesuai dengan konstitusi.
Baca juga : Ustadz FPI Sobri Lubis Diusir dari Kalbar, Lihat Videonya, Ceramah Teriak Bunuh-bunuh
Sumber berita Penyegelan Masjid Milik Jemaah Ahmadiyah Tidak Berdasarkan Hukum : viva
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.