Penyegelan Masjid Milik Jemaah Ahmadiyah Tidak Berdasarkan Hukum
Kasus penyegelan masjid milik jemaah Ahmadiyah, kembali terjadi di Sawangan, Depok pada Sabtu 3 Juni 2017. Jemaah Ahmadiyah menolak, karena penyegelan tidak berlandaskan hukum.
Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana merespons adanya penyegelan kembali Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Ia menegaskan, penyegelan harus berdasarkan hukum dan keputusan pengadilan.
“Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam suratnya pada Wali Kota Depok atas penyegelan masjid tersebut mengatakan, terjadi pelanggaran hukum atas hak beribadah dan meminta Wali Kota Depok membuka segel membiarkan Ahmadiyah beribadah,” kata Yendra melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Minggu 4 Juni 2017.
Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA.co.id, Komnas Perempuan dan Komnas memang memberikan catatan penting atas penyegelan tersebut. Dalam surat Komnas Perempuan tertanggal 29 Mei 2017, mereka meminta agar Wali Kota Depok memberikan perlindungan hak jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas keagamaan sesuai dengan konstitusi.
Baca juga : Ustadz FPI Sobri Lubis Diusir dari Kalbar, Lihat Videonya, Ceramah Teriak Bunuh-bunuh
Sumber berita Penyegelan Masjid Milik Jemaah Ahmadiyah Tidak Berdasarkan Hukum : viva
Fakta baru KPK: Dana MBG ternyata tak banyak sampai ke Desa Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan…
Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…
Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…
Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…
Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…
Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…
This website uses cookies.