Polisi Cari Perekam dan Penyebar Video Yang Viral Terkait Relawan BPN Sidak Gudang KPU
Polisi masih mencari perekam video aksi relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mengaku dari Senopati 08, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) gudang kotak suara KPU Kota Bekasi. Polisi menyebut perekam video yang viral di media sosial itu bisa dikenai UU ITE.
“Iya (dicari), yang videoin waktu ada kejadian, yang katanya kotak inilah suara dibuka, apalah itu, iya dicari,” kata Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Sabtu (27/4/2019).
Kompol Erna mengatakan polisi juga mencari penyebar video tersebut. Saat ini tim dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota sedang bekerja di lapangan.
“Itu nanti akan dicari yang menyebarkan berita itu berdasarkan UU ITE. Sudah, sudah, sekarang sudah bergerak. Sekarang lagi mencari mereka itu yang merekam, menyebarluaskan berita-berita itu ke media sosial,” sebutnya.
Sementara itu, Erna mengatakan terkait relawan yang masuk tanpa izin ke gudang KPU di Bekasi itu penanganannya diserahkan ke KPU dan Bawaslu. Namun, menurut dia, relawan itu bisa saja dikenai unsur pidana bila terbukti melakukan perusakan di gudang tersebut.
“Sekarang gini, itu nanti urusan KPU sama Bawaslu. Nanti tergantung mereka sampai sejauh mana tindaknya ibu-ibu itu ngapain, kalau dia sampai merusak ya bisa kena pidana perusakan,” ucapnya.
Bawaslu dan KPU Kota Bekasi telah memberikan klarifikasi atas kejadian ini. Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto menyebut pemindahan kotak surat suara tak menyalahi aturan.
“Mereka menganggap kita melakukan kecurangan, mereka tidak paham betul terkait posisi pemindahan, dia tidak paham kenapa itu dipindahkan,” ujar Tommy, Sabtu (27/4).
Senada dengan Tommy, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan tak ada yang salah dengan pemindahan kotak suara. Ini lantaran penghitungan surat suara sudah selesai dan hasilnya pun telah tercatat dalam berita acara.
Mengenai adanya beberapa kotak surat suara yang tak digembok, Nurul menyebut itu terjadi saat proses pemindahan surat suara. Ada beberapa gembok yang terlepas.
“Ada pernyataan bahwa kotak kotak tersebut tidak digembok hal tersebut tidak benar karena semua kotak sudah kita gembok hanya ada 1 atau 2 kotak yang gemboknya terlepas pada saat proses pemindahan,” kata Nurul.
Sementara itu, soal keberadaan personel kepolisian di tempat penyimpanan kotak surat suara memang sudah ada aturannya. Justru menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, seharusnya tempat penyimpanan surat suara tidak boleh sembarangan dimasuki orang.
“Kepolisian bertugas untuk memastikan proses penghitungan suara dan logistik berjalan dengan aman dan tertib. Jika ada polisi di gudang jangan dipermasalahkan. Secara umum tidak diperbolehkan orang umum masuk ke gudang. Yang boleh masuk ke gudang adalah petugas yang berwenang,” tegas Indarto.
Viral Relawan BPN Sidak Gudang KPU Bekasi, KPU-Bawaslu Jelaskan:
Baca juga: Viral Video Relawan BPN Sidak Gudang KPU Bekasi, Ini Penjelasan Bawaslu
Sumber Berita Polisi Cari Perekam dan Penyebar Video Yang Viral Terkait Relawan BPN Sidak Gudang KPU: Detik.com