Polisi Menahan Hidayat Pelapor Kaesang Karena Tidak Kooperatif
Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kembali ditahan terkait dengan kasus ujaran kebencian di media sosial. Polisi menilai Hidayat tidak kooperatif selama pemeriksaan.
“Iya itu penahanan lanjutan. Sebelumnya kan ditahan selama 14 hari, sekarang ditahan untuk 6 hari. Masa penahanan di kepolisian kan 20 hari, sebelumnya kan dia ditangguhkan penahanannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (15/7/2017).
Hidayat menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/7) kemarin. Namun, setelah berada di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Hidayat tidak bersedia ditahan dengan alasan tidak didampingi pengacara.
“Dia mau nunggu pengacara, kita berikan pengacara nggak mau juga, dan dia kan tidak mau memberikan keterangan selama pemeriksaan. Kita suruh tanda tangan berita acara penolakan juga nggak mau. Ya akhirnya kita tahan karena tidak kooperatif,” tuturnya.
Hidayat adalah tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Polisi kemudian menangguhkan penahanannya setelah ditahan selama 14 hari.
Pemeriksaan Hidayat pada Jumat (14/7) kemarin untuk pemeriksaan lanjutan setelah berkasnya dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik (P19)
Baca juga : Muhammad Hidayat, Pelapor Kaesang Ditahan di Polda Metro
Sumber berita Polisi Menahan Hidayat Pelapor Kaesang Karena Tidak Kooperatif : detik
Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…
6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…
Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…
Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…
Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…
Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…
This website uses cookies.