Tarif Prostitusi Vanessa Angel Rp 80 Juta, Begini Pembagian Jatahnya
Artis Vanessa Angel disebut mematok tarif sebesar Rp 80 juta ketika menjalankan jasa prostitusinya. Uang itu kemudian dibagi-bagi.
Polisi kemudian mengetahui bahwa Windy, muncikari yang baru ditangkap pada hari Kamis (17/1) malam, memperoleh bagian terbanyak setelah Vanessa.
Pembagiannya, muncikari Vanessa, Endang alias Siska memperoleh Rp 40 juta dengan Rp 35 juta diberikan kepada Vanessa. Sisanya digunakan Siska untuk membayar biaya operasional mobil.
Sedangkan sisa uang Rp 40 juta lainnya diberikan kepada Windy. Namun ia hanya memperoleh Rp 20 juta. Kendati demikian bila dibandingkan dengan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi ini, maka jatah Windy adalah yang terbesar setelah Vanessa.
“Iya, Windy mendapat jatah Rp 20 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Jumat (18/1/2019).
Di sisi lain, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dari pemeriksaan Windy diketahui bahwa wanita ini memiliki peran penting, terutama dalam hal mendistribusikan artis sebagai pelayan prostitusi.
“Yang Windy, tadi malam sudah kami periksa, sudah kami masukkan tersangka juga. Dia perannya sangat ini dengan saudara Siska, dua ini punya peran penting sekali dalam mendistribusi oknum artisnya,” papar Luki.
Baca juga : Polisi Tangkap Windy yang Langsung jadi Tersangka Prostitusi Artis
Sumber berita Tarif Prostitusi Vanessa Angel Rp 80 Juta, Begini Pembagian Jatahnya : detik