Terbukti, Anies Tak Pernah Koordinasi dengan Ditlantas Soal Penataan Tanah Abang

Terbukti, Anies Tak Pernah Koordinasi dengan Ditlantas Soal Penataan Tanah Abang

Terbukti, Anies Tak Pernah Koordinasi dengan Ditlantas Soal Penataan Tanah Abang

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Halim Pagarra menyebut bahwa selama ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak pernah koordinasi dalam membuat kebijakan Penataan Tanah Abang.

Dimana dalam penataan tersebut terjadi pelanggaran aturan. Serta membuat kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

“Setelah kami lakukan evaluasi, kami simpulkan bahwa pada saat pembuatan kebijakan penataan Tanah Abang, tidak mengikut sertakan Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Image result for Kombes Pol Halim Pagarra soal tanah abang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra (yendhi)

Kemudian, bahwa pembinaan dan penyelenggaraan di bidang operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta dalam penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, diberikan Polri.

“Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dipidana penjara atau denda,” tegas Halim.

Kemudian, kesimpulan lainnya bahwa PKL berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Sehingga kebijakan tersebut, terjadi kepadatan atau kemacetan dan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas akibat penutupan Jalan Jatibaru.

“Karena itu kami rekomendasikan agar dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampaknkepada masalah Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) Lantas (lalu lintas) agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan,” tegas Halim.

Simak videonya dibawah ini:

https://youtu.be/iVW8n9ON340

Kemudian, penggunaan jalan untuk penyelenggaraan diluar fungsi jalan harus dikoordonasikan guna mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, penempatan PKL harus pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta lakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru,” ujar Halim.

Kemudian, meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.

Tak hanya itu, mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi Jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin sebanyak 400-an Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya, Tanahabang, Jakarta Pusat.

Namun, kebijakan yang mulai diterapkan pada 24 Desember 2018 tersebut justru melanggar beberapa aturan.

Simak video dibawah ini:

https://youtu.be/lE5_tQDOtS8

 

(Baca juga: POLRES JAKPUS SEBUT KEMACETAN DI TANAH ABANG NAIK DUA KALI LIPAT)

 

Sumber Berita Terbukti, Anies Tak Pernah Koordinasi dengan Ditlantas Soal Penataan Tanah Abang : Wartakota.com