Terkait Program KPR Tanpa DP, Anies-Sandi Didesak Minta Maaf, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan-Sandiaga Uno dan tim sukses, serta partai pengusungnya, Gerindra dan PKS, untuk segera meminta maaf kepada publik atau pemirsa di seluruh Indonesia, karena telah menjanjikan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa uang muka atau DP (down payment).
“Kami mendesak Anies-Sandi, Partai Gerindra dan PKS, tim sukses, untuk segera meralat atau mecabut program kampanye berupa KPRtanpa DP atau DP nol persen, dan selanjutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada Wartawan, Senin (20/1/2017).
Bahkan program kampanye Anies-Sandi tentang KPR tanpa DP telah diklarifikasi oleh Gubernur BI karena bertentangan Peraturan Gubernur BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016, tentang Rasio Loan to Value.
Alasannya, dari aspek otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya, merupakan wewenang Gubernur Bank Indonesia (BI), bukan wewenang Gubernur DKI Jakarta atau calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
“Ini jelas sangat mengecewakan masyarakat, karena ternyata program KPR tanpa DP atau DP nol persen rupiah melanggar Peraturan Gubernur Bank Indonesia. Ini merupakan kebohongan publik, karena telah men-declare sebuah janji yang isinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, yaitu mengenai kredit pemilikan rumah tanpa DP atau DP nol persen,” jelasnya.
“Karena program kampanye demikian sangat tidak mendidik dan tidak membangun budaya hukum berupa ketaatan pada hukum, melainkan mengajarkan konstituen untuk melakukan praktik KPR yang melanggar hukum. Selain itu harus meminta maaf kepada seluruh pemirsa dan publik pemilih di seluruh Jakarta,” tegasnya.
Lebih jauh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini berpendapat, program yang dijanjikan Anies-Sandi sama sekali tidak mendidik masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menyebut program tersebut dianggap menyalahi aturan DP KPR sebagaimana tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti yang menjelaskan bahwa DP yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakusisi, minimal 15 persen.
Sumber Berita Terkait Program KPR Tanpa DP, Anies-Sandi Didesak Minta Maaf : Netralnews.com
Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…
Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…
Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…
Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…
Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…
Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…
This website uses cookies.