Video syur seleb Bilqis viral, kuasa hukum tempuh bertindak
Kasus yang menyeret nama selebgram Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra, kembali menjadi perhatian di media sosial.
Sejumlah postingan di TikTok dan X mengaitkan nama Bilqis dengan video bermuatan asusila yang beredar di dunia maya.
Perbincangan mengenai gosip tersebut kemudian berkembang di berbagai platform.
Nama Bilqis ikut ramai disebut dalam pencarian dan unggahan warganet, sehingga pihak keluarga akhirnya mengambil langkah hukum melalui kuasa hukum.
Bilqis sendiri dikenal sebagai kreator konten dengan nama Miss Cendut.
Perempuan asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut cukup aktif membagikan berbagai konten di media sosial.
Sebelum gosip mengenai video bermuatan asusila mencuat, Bilqis sempat mengunggah sebuah video parodi di TikTok.
Konten berdurasi kurang lebih 27 detik itu menggunakan potongan audio dari serial Tiba-Tiba Brondong.
Dalam unggahan tersebut, Bilqis memperagakan kembali salah satu adegan yang sebelumnya dimainkan Tatjana Saphira.
Video parodi itu kemudian turut mendapat perhatian dari pengguna media sosial.
Situasi berubah ketika muncul unggahan lain yang menghubungkan nama Bilqis dengan materi bermuatan seksual.
Pihak keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan memberikan peringatan terbuka kepada pihak yang masih menyebarkan materi tersebut.
Kantor Hukum Harsa & Partners yang mendampingi Bilqis dan keluarganya meminta masyarakat menghentikan segala bentuk penyebaran.
Mereka juga meminta konten yang telah diunggah untuk dihapus serta tidak kembali dibagikan.
Peringatan tersebut berlaku bagi pihak yang menyimpan, mengirim, mengunggah, meneruskan, menggandakan, maupun mendistribusikan materi yang dikaitkan dengan Bilqis Luvena Danendra.
“Somasi dan peringatan terbuka, kami dari kantor hukum Harsa & Partner selaku penasihat hukum dari saudara Bilqis Luvena Danendra dan keluarga,” kata kuasa hukum Bilqis.
Baca juga: Guruh Soekarnoputra berpulang, Asri Welas kenang sosok ayah
Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi.
Laporan yang diterima kepolisian disebut telah mengalami perkembangan dalam proses penanganannya.
Kuasa hukum menyebut laporan tersebut dibuat pada 11 Agustus 2026. Mereka juga mengatakan telah menerima pemberitahuan terkait perkembangan perkara dari kepolisian.
Selain itu, laporan lain disebut telah dibuat terhadap seseorang berinisial DG di Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyebut seorang pria bernama Bintang telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran.
Pihak kuasa hukum turut mengingatkan bahwa aktivitas penyebaran ulang akan dicatat sebagai bagian dari dokumentasi perkara.
Apabila tindakan tersebut terus dilakukan, jalur hukum disebut dapat ditempuh.
Keluarga Bilqis juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar.
Mereka berharap tidak ada pihak yang menyebarkan materi atau kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

