Wajah Taufik Hidayat Saat Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Wajah Taufik Hidayat Saat Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Wajah Taufik Hidayat saat mengaku menyesal dan minta maaf

Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita, Taufik Hidayat, akhirnya tampil di hadapan publik saat konferensi pers di Mapolda Jawa Bara, Kota Bandung, pada Jumat 26 Juni 2026.

Saat dihadirkan di depan awak media, Taufik Hidayat dengan memakai pakaian tahanan dengan kedua tangan terikat kabel ties.

Ia terlihat lebih banyak tertunduk dan pemilih diam sebelum akhirnya menyampaikan pernyataan singkat.

“Saya minta maaf,” ucap Taufik.

Ia juga mengaku menyesai perbuatannya.

“Saya menyesal,” ungkap dengan suara peran.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak kepolisian memaparkan perkembangan penanganan kasus.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, Taufik dijerat empat pasal, di antaranya Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Serta Pasal 126 ayat (2) yang berkaitan dengan tindak pidana yang menyebabkan luka berat.

“Kita lapis dengan Pasal 451 tentang Penyandaraan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun,” kata Irjen Pol Rudi Setiawan, Jumat 26 Juni 2026.

Saat ini Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat setelah ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa 23 Juni 2026 malam.

Proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya mengungkap motif penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat kepada YTR.

Ia menyebut korban dianiaya dan disekap karena pelaku merasa cemburu dan kesal.

“Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam,” kata Rudi.

“Menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar dikunci dari luar,” tambahnya.

Baca juga: DPR sebut rokok murah dapat kurangi peredaran rokok ilegal