Menurut Polisi Terduga Makar Miliki Rencana Nekat dan Berbahaya, Apa Itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para terduga pemufakatan makar sudah merencanakan rangkaian upaya penggulingan Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Adapun aksi 30 Maret dan 31 Maret 2017 disebut sebagai aksi pemanasan. Aksi 30 Maret dilakukan oleh mahasiswa dan aksi 31 Maret merupakan aksi yang dilakukan sejumlah elemen ormas.
“Kemudian juga untuk lakukan revolusi ini akan dilakukan setelah tanggal 19 April setelah pencoblosan. Itu sudah ada perencanaan dan berkaitan pertemuan di situ,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Perencanaan tersebut dibahas para pelaku di Kalibata, Jakarta Selatan, dan di Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam perencanaan tersebut, dibahas soal anggaran makar hingga akses menduduki Gedung DPR/MPR.
“Ada dana yang direncanakan, ada beberapa dana ditelusuri dan kemarin juga digunakan kegiatan unjuk rasa, ada yang digunakan untuk sewa bus, logistik semua ada di situ,” kata dia.
Polisi sebelumnya menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/4/2017).
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Sumber berita Menurut Polisi Terduga Makar Miliki Rencana Nekat dan Berbahaya, Apa Itu? : kompas.com