Purbaya resmikan kebijakan baru pajak toko online mulai 1 Juli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pungutan pajak perdagangan online atau e-commerce akan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan itu diambil untuk menciptakan kesetaraan perlakukan pajak antara pelaku usaha luring (offline) dan daring (online).
“Tapi bukan pajak tambahan. Karena banyak pengusaha offline yang protes ke saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, begitu kira-kira supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” kata Purbaya, Senin 29 Juni 2026.
Direktur Penyeluruhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru bagi pedagang (seller) di platform e-commerce.
Nantinya, platform marketplace hanya ditugaskan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Yang selama ini sebenarnya sudah harus disetorkan sendiri oleh para pelaku perdagangan online.
“Karena selama ini ternyata mereka yang berjualan secara online ini merasa seolah-olah gua enggak harus bayar pajak lagi dong gitu.”
“Padahal harusnya di mana pun mereka melakukan transaksi, baik itu secara langsung melalui platform, atau melalui TikTok live, atau apa pun bentuknya harus semua digungungkan, dijumlahkan,” katanya.
Ketentuan ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Yang mewajibkan platform marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.
Inge menjelaskan, DJP akan menunjuk sejumlah platform ternama sebagai pemungut pajak.
Sebagai gambaran, pedagang yang berstatus orang pribadi akan dikenai pungutan 12 persen dari omzetnya melalui platform tempat mereka berjualan.
Dan pungutan tersebut nantinya bisa dikreditkan dalam SPT tahunan pedagang yang bersangkutan.
Kabinet Teddy ungkap gaji magang Rp5,5 juta, naik jika direkrut Pemerintah resmi meluncurkan Program Magang…
DPR minta Komnas Perempuan lebih empati dalam kasus YTR Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas…
Komnas Perempuan akui khilaf soal kasus YTR, lalu minta maaf Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf…
DPR akhirnya bahas RUU Siber setelah RI sering kebobolan data Komisi I DPR baru memulai…
5 Orang tewas, DPR desak hentikan Latsarmil Manajer Kopdes Anggota Komisi I DPR RI Yulius…
MUI siapkan aturan pidana LGBT, kampanye berpotensi diproses Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah…
This website uses cookies.