Nasional

Purbaya Resmikan Kebijakan Baru Pajak Toko Online Mulai 1 Juli

Purbaya resmikan kebijakan baru pajak toko online mulai 1 Juli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pungutan pajak perdagangan online atau e-commerce akan berlaku mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan itu diambil untuk menciptakan kesetaraan perlakukan pajak antara pelaku usaha luring (offline) dan daring (online).

“Tapi bukan pajak tambahan. Karena banyak pengusaha offline yang protes ke saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, begitu kira-kira supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” kata Purbaya, Senin 29 Juni 2026.

Direktur Penyeluruhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru bagi pedagang (seller) di platform e-commerce.

Nantinya, platform marketplace hanya ditugaskan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Yang selama ini sebenarnya sudah harus disetorkan sendiri oleh para pelaku perdagangan online.

“Karena selama ini ternyata mereka yang berjualan secara online ini merasa seolah-olah gua enggak harus bayar pajak lagi dong gitu.”

“Padahal harusnya di mana pun mereka melakukan transaksi, baik itu secara langsung melalui platform, atau melalui TikTok live, atau apa pun bentuknya harus semua digungungkan, dijumlahkan,” katanya.

Ketentuan ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Yang mewajibkan platform marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.

Inge menjelaskan, DJP akan menunjuk sejumlah platform ternama sebagai pemungut pajak.

Sebagai gambaran, pedagang yang berstatus orang pribadi akan dikenai pungutan 12 persen dari omzetnya melalui platform tempat mereka berjualan.

Dan pungutan tersebut nantinya bisa dikreditkan dalam SPT tahunan pedagang yang bersangkutan.

Baca juga: DPR minta Komnas Perempuan lebih empati dalam kasus YTR
Penguin

Recent Posts

Abu Vulkanik Krakatau Capai Jakarta, GMPK DKI Bagi Masker

Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…

8 jam ago

3 ASN Jayawijaya Tewas Korban Tembakan KKB, Berikut Profilnya

3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…

18 jam ago

BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima Makan Bergizi Gratis

BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…

19 jam ago

Rekaman Video Call Diduga Penembak 3 ASN Jayawijaya Viral

Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…

20 jam ago

Mahasiswa UIN Jakarta Desak Dugaan Korupsi Diusut Tuntas

Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…

1 hari ago

Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kiai, Kini Hamil 8 Bulan

Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…

1 hari ago

This website uses cookies.